• lsp.smkn1tualang@gmail.com
  • 0000-0000-0000
service photo

Skema Sertifikasi Okupasi

Pramuniaga

1. Nama Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi Pramuniaga.

2. Jenis Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi.

3. Dasar Penyusunan Skema

Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penjualan/ritel

  • Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor perdagangan dan jasa

  • Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

4. Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi Okupasi Pramuniaga merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan penjualan kepada pelanggan, meliputi persiapan area penjualan, pelayanan dan komunikasi dengan pelanggan, penanganan transaksi, serta penerapan etika kerja dan pelayanan prima sesuai standar yang berlaku.

Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik atau tenaga kerja yang dipersiapkan untuk bekerja sebagai pramuniaga pada sektor ritel dan jasa.

5. Tujuan Sertifikasi

Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:

  • Memastikan kompetensi pramuniaga sesuai standar kerja

  • Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja individu

  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan

  • Mendukung ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang penjualan dan layanan

6. Acuan Kualifikasi

Skema sertifikasi ini mengacu pada skema okupasi, dengan karakteristik kompetensi yang menekankan pada kemampuan:

  • Melaksanakan tugas pelayanan penjualan sesuai SOP

  • Berkomunikasi efektif dan sopan dengan pelanggan

  • Mengelola transaksi penjualan secara benar

  • Bertanggung jawab terhadap pekerjaan sendiri

7. Unit Kompetensi

Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:

  • Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kebersihan area kerja

  • Menyiapkan dan menata area penjualan

  • Melaksanakan pelayanan dan komunikasi dengan pelanggan

  • Melakukan proses transaksi penjualan

  • Menangani keluhan pelanggan sederhana

  • Menerapkan etika kerja, sikap ramah, dan pelayanan prima

(Rincian unit kompetensi mengacu pada SKKNI dan dokumen skema okupasi yang berlaku)

8. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:

  • Peserta didik SMK atau tenaga kerja yang relevan dengan bidang penjualan/ritel

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP

  • Memiliki sikap dan kemampuan komunikasi yang baik

9. Metode Asesmen

Metode asesmen yang digunakan meliputi:

  • Observasi praktik pelayanan dan penjualan

  • Uji tertulis dan/atau uji lisan

  • Verifikasi portofolio

  • Wawancara asesmen

Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.

10. Kriteria Kelulusan

Peserta dinyatakan:

  • Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan terpenuhi

  • Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi

Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.

11. Sertifikat Kompetensi

Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional.

12. Lembaga Penyelenggara

Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).