Skema Sertifikasi Okupasi Pramuniaga.
Skema Sertifikasi Okupasi.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penjualan/ritel
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor perdagangan dan jasa
Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi Okupasi Pramuniaga merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan penjualan kepada pelanggan, meliputi persiapan area penjualan, pelayanan dan komunikasi dengan pelanggan, penanganan transaksi, serta penerapan etika kerja dan pelayanan prima sesuai standar yang berlaku.
Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik atau tenaga kerja yang dipersiapkan untuk bekerja sebagai pramuniaga pada sektor ritel dan jasa.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Memastikan kompetensi pramuniaga sesuai standar kerja
Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja individu
Meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan
Mendukung ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang penjualan dan layanan
Skema sertifikasi ini mengacu pada skema okupasi, dengan karakteristik kompetensi yang menekankan pada kemampuan:
Melaksanakan tugas pelayanan penjualan sesuai SOP
Berkomunikasi efektif dan sopan dengan pelanggan
Mengelola transaksi penjualan secara benar
Bertanggung jawab terhadap pekerjaan sendiri
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kebersihan area kerja
Menyiapkan dan menata area penjualan
Melaksanakan pelayanan dan komunikasi dengan pelanggan
Melakukan proses transaksi penjualan
Menangani keluhan pelanggan sederhana
Menerapkan etika kerja, sikap ramah, dan pelayanan prima
(Rincian unit kompetensi mengacu pada SKKNI dan dokumen skema okupasi yang berlaku)
Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:
Peserta didik SMK atau tenaga kerja yang relevan dengan bidang penjualan/ritel
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP
Memiliki sikap dan kemampuan komunikasi yang baik
Metode asesmen yang digunakan meliputi:
Observasi praktik pelayanan dan penjualan
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Peserta dinyatakan:
Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan terpenuhi
Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).