• lsp.smkn1tualang@gmail.com
  • 0000-0000-0000
service photo

Skema Sertifikasi

KKNI Level II

Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium

1. Nama Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium.

2. Jenis Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.

3. Dasar Penyusunan Skema

Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:

  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang analisis dan pengujian laboratorium

  • Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di bidang laboratorium pengujian

  • Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

4. Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional di laboratorium, meliputi persiapan alat dan bahan, pelaksanaan pengujian sederhana, pencatatan hasil pengujian, serta penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar yang berlaku.

Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian Analisis Pengujian Laboratorium dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja sebagai tenaga laboran pemula.

5. Tujuan Sertifikasi

Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:

  • Mengukur dan memastikan kompetensi kerja peserta sesuai standar nasional

  • Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi kerja peserta

  • Menyiapkan lulusan SMK yang kompeten dan siap kerja di bidang laboratorium

  • Meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja

6. Acuan Level Kualifikasi

Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:

  • Melaksanakan pekerjaan operasional rutin di laboratorium

  • Menggunakan peralatan dan bahan sesuai prosedur kerja

  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri

  • Bekerja di bawah pengawasan

7. Unit Kompetensi

Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:

  • Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan laboratorium

  • Menyiapkan alat, bahan, dan sampel pengujian

  • Melaksanakan pengujian laboratorium sederhana sesuai prosedur

  • Mengoperasikan dan merawat peralatan laboratorium

  • Mencatat dan melaporkan hasil pengujian

  • Menerapkan sikap kerja disiplin, teliti, dan bertanggung jawab

(Rincian unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)

8. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:

  • Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium

  • Telah menuntaskan mata pelajaran produktif sesuai kurikulum

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang

9. Metode Asesmen

Metode asesmen yang digunakan meliputi:

  • Observasi praktik kerja

  • Uji tertulis dan/atau uji lisan

  • Verifikasi portofolio

  • Wawancara asesmen

Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.

10. Kriteria Kelulusan

Peserta dinyatakan:

  • Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi terpenuhi

  • Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi

Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.

11. Sertifikat Kompetensi

Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku secara nasional sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja.

12. Lembaga Penyelenggara

Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).