Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium.
Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang analisis dan pengujian laboratorium
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di bidang laboratorium pengujian
Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional di laboratorium, meliputi persiapan alat dan bahan, pelaksanaan pengujian sederhana, pencatatan hasil pengujian, serta penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar yang berlaku.
Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian Analisis Pengujian Laboratorium dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja sebagai tenaga laboran pemula.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Mengukur dan memastikan kompetensi kerja peserta sesuai standar nasional
Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi kerja peserta
Menyiapkan lulusan SMK yang kompeten dan siap kerja di bidang laboratorium
Meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja
Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:
Melaksanakan pekerjaan operasional rutin di laboratorium
Menggunakan peralatan dan bahan sesuai prosedur kerja
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri
Bekerja di bawah pengawasan
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keselamatan laboratorium
Menyiapkan alat, bahan, dan sampel pengujian
Melaksanakan pengujian laboratorium sederhana sesuai prosedur
Mengoperasikan dan merawat peralatan laboratorium
Mencatat dan melaporkan hasil pengujian
Menerapkan sikap kerja disiplin, teliti, dan bertanggung jawab
(Rincian unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)
Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:
Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Analisis Pengujian Laboratorium
Telah menuntaskan mata pelajaran produktif sesuai kurikulum
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang
Metode asesmen yang digunakan meliputi:
Observasi praktik kerja
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Peserta dinyatakan:
Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi terpenuhi
Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku secara nasional sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).