• lsp.smkn1tualang@gmail.com
  • 0000-0000-0000
service photo

Skema Sertifikasi

KKNI Level II

Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

1. Nama Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

2. Jenis Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.

3. Dasar Penyusunan Skema

Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:

  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kehutanan dan lingkungan

  • Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor rehabilitasi dan reklamasi hutan

  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

4. Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan adalah skema sertifikasi yang digunakan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional di bidang rehabilitasi dan reklamasi hutan, sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan, di bawah pengawasan terbatas, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian terkait dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja pada level operator pemula.

5. Tujuan Sertifikasi

Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:

  • Memastikan kompetensi peserta sesuai dengan standar nasional

  • Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja peserta

  • Meningkatkan daya saing lulusan SMK di bidang kehutanan dan lingkungan

  • Mendukung kesiapan kerja lulusan sesuai kebutuhan industri

6. Acuan Level Kualifikasi

Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:

  • Melaksanakan tugas kerja operasional sederhana dan rutin

  • Menggunakan alat, bahan, dan prosedur kerja yang telah ditentukan

  • Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri

  • Bekerja sesuai instruksi dan pengawasan

7. Unit Kompetensi

Unit kompetensi dalam skema ini meliputi kemampuan untuk:

  • Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perlindungan lingkungan

  • Melaksanakan persiapan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan

  • Melakukan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman rehabilitasi

  • Melaksanakan kegiatan reklamasi lahan kritis atau lahan bekas tambang

  • Menggunakan dan memelihara peralatan kerja kehutanan

  • Menerapkan sikap kerja disiplin, tanggung jawab, dan peduli lingkungan

(Daftar unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)

8. Persyaratan Peserta

Peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

  • Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran produktif sesuai kurikulum

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang

9. Metode Asesmen

Metode asesmen yang digunakan dalam skema sertifikasi ini meliputi:

  • Observasi praktik kerja

  • Uji tertulis dan/atau uji lisan

  • Verifikasi portofolio

  • Wawancara asesmen

Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.

10. Kriteria Kelulusan

Peserta dinyatakan:

  • Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan memenuhi standar

  • Belum Kompeten (BK) apabila belum memenuhi satu atau lebih unit kompetensi

Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.

11. Sertifikat Kompetensi

Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP, yang berlaku secara nasional sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja.

12. Lembaga Penyelenggara

Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).