Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kehutanan dan lingkungan
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor rehabilitasi dan reklamasi hutan
Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan adalah skema sertifikasi yang digunakan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional di bidang rehabilitasi dan reklamasi hutan, sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan, di bawah pengawasan terbatas, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian terkait dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja pada level operator pemula.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Memastikan kompetensi peserta sesuai dengan standar nasional
Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja peserta
Meningkatkan daya saing lulusan SMK di bidang kehutanan dan lingkungan
Mendukung kesiapan kerja lulusan sesuai kebutuhan industri
Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:
Melaksanakan tugas kerja operasional sederhana dan rutin
Menggunakan alat, bahan, dan prosedur kerja yang telah ditentukan
Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri
Bekerja sesuai instruksi dan pengawasan
Unit kompetensi dalam skema ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perlindungan lingkungan
Melaksanakan persiapan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan
Melakukan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman rehabilitasi
Melaksanakan kegiatan reklamasi lahan kritis atau lahan bekas tambang
Menggunakan dan memelihara peralatan kerja kehutanan
Menerapkan sikap kerja disiplin, tanggung jawab, dan peduli lingkungan
(Daftar unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)
Peserta sertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran produktif sesuai kurikulum
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang
Metode asesmen yang digunakan dalam skema sertifikasi ini meliputi:
Observasi praktik kerja
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Peserta dinyatakan:
Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan memenuhi standar
Belum Kompeten (BK) apabila belum memenuhi satu atau lebih unit kompetensi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP, yang berlaku secara nasional sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).