
TENTANG KAMI
Profil LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK (LSP-P1) SMK Negeri 1 Tualang Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 039/SK.420/II/2020. Pembentukan LSP ini merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa lulusan pendidikan harus dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi.
Pendirian LSP-P1 SMK Negeri 1 Tualang Kabupaten Siak oleh Kepala SMK Negeri 1 Tualang diharapkan dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama menempuh pendidikan, serta meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja melalui sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional.
Dasar Hukum :
Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 (LSP-P1) SMK Negeri 1 Tualang Kab. Siak yang professional, terpercaya dan independen.
1.Menerapkan Sistem Manajemen Mutu pedoman PBNSP 2.Melaksanakan sertifikasi Bidang Teknik Kimia Industri, Analisis Pengujian Laboatorium, Kehutanan dan Pemasaran. 3.Mendukung pengembangan dan pembangunan tenaga kerja yang professional dan kompeten di bidangnya 4.Mengembangkan jaringan dan kerjasama yang sinergis dengan Dunia Usaha dan Dunia Insdutri (DU/DI) Serta pemangku kepentingan.