• lsp.smkn1tualang@gmail.com
  • 0000-0000-0000
service photo

Skema Sertifikasi

KKNI Level II

Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan

1. Nama Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan.

2. Jenis Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.

3. Dasar Penyusunan Skema

Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:

  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kehutanan dan hasil hutan

  • Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor produksi hasil hutan

  • Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

4. Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional pada kegiatan produksi hasil hutan, baik hasil hutan kayu maupun non-kayu, sesuai prosedur kerja yang berlaku, dengan pengawasan terbatas, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian sumber daya hutan.

Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja pada level operator pemula.

5. Tujuan Sertifikasi

Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:

  • Mengukur dan memastikan kompetensi kerja peserta sesuai standar nasional

  • Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja peserta

  • Meningkatkan kesiapan dan daya saing lulusan SMK di bidang produksi hasil hutan

  • Mendukung kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor kehutanan

6. Acuan Level Kualifikasi

Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:

  • Melaksanakan pekerjaan operasional sederhana dan rutin

  • Menggunakan peralatan dan bahan kerja sesuai prosedur

  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri

  • Bekerja sesuai instruksi dan pengawasan

7. Unit Kompetensi

Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:

  • Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan

  • Melaksanakan kegiatan persiapan produksi hasil hutan

  • Melakukan pemanenan hasil hutan sesuai prosedur

  • Melaksanakan penanganan pascapanen hasil hutan

  • Mengoperasikan dan merawat peralatan produksi hasil hutan

  • Menerapkan sikap kerja disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja

(Rincian unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)

8. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:

  • Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan

  • Telah menuntaskan mata pelajaran produktif sesuai kurikulum

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang

9. Metode Asesmen

Metode asesmen yang digunakan meliputi:

  • Observasi praktik kerja

  • Uji tertulis dan/atau uji lisan

  • Verifikasi portofolio

  • Wawancara asesmen

Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.

10. Kriteria Kelulusan

Hasil asesmen ditetapkan sebagai berikut:

  • Kompeten (K), apabila seluruh unit kompetensi terpenuhi

  • Belum Kompeten (BK), apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi

Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.

11. Sertifikat Kompetensi

Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku secara nasional.

12. Lembaga Penyelenggara

Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).