Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan.
Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kehutanan dan hasil hutan
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sektor produksi hasil hutan
Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi KKNI Level II Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam melaksanakan pekerjaan operasional pada kegiatan produksi hasil hutan, baik hasil hutan kayu maupun non-kayu, sesuai prosedur kerja yang berlaku, dengan pengawasan terbatas, serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian sumber daya hutan.
Skema ini diperuntukkan bagi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan pembelajaran kompetensi keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan dan dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja pada level operator pemula.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Mengukur dan memastikan kompetensi kerja peserta sesuai standar nasional
Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja peserta
Meningkatkan kesiapan dan daya saing lulusan SMK di bidang produksi hasil hutan
Mendukung kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor kehutanan
Skema ini mengacu pada KKNI Level II, dengan karakteristik lulusan yang mampu:
Melaksanakan pekerjaan operasional sederhana dan rutin
Menggunakan peralatan dan bahan kerja sesuai prosedur
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri
Bekerja sesuai instruksi dan pengawasan
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan
Melaksanakan kegiatan persiapan produksi hasil hutan
Melakukan pemanenan hasil hutan sesuai prosedur
Melaksanakan penanganan pascapanen hasil hutan
Mengoperasikan dan merawat peralatan produksi hasil hutan
Menerapkan sikap kerja disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja
(Rincian unit kompetensi disesuaikan dengan SKKNI dan dokumen skema LSP)
Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:
Siswa kelas XII Kompetensi Keahlian Teknik Produksi Hasil Hutan
Telah menuntaskan mata pelajaran produktif sesuai kurikulum
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang
Metode asesmen yang digunakan meliputi:
Observasi praktik kerja
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Hasil asesmen ditetapkan sebagai berikut:
Kompeten (K), apabila seluruh unit kompetensi terpenuhi
Belum Kompeten (BK), apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang berlaku secara nasional.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).