Skema Sertifikasi Okupasi Operator Peralatan Grinding dan Sizing.
Skema Sertifikasi Okupasi.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang industri pengolahan/mineral/manufaktur yang relevan
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) terhadap tenaga operator grinding dan sizing
Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Peralatan Grinding dan Sizing merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam mengoperasikan peralatan grinding dan sizing pada proses produksi, meliputi persiapan alat dan bahan, pengoperasian mesin, pengendalian ukuran hasil, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta didik yang dipersiapkan untuk bekerja sebagai operator pada unit kerja grinding dan sizing di sektor industri.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Memastikan kompetensi operator sesuai standar kerja yang berlaku
Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja individu
Meningkatkan keselamatan dan efisiensi proses produksi
Mendukung ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang grinding dan sizing
Skema sertifikasi ini mengacu pada skema okupasi, dengan karakteristik kompetensi yang menekankan pada kemampuan:
Melaksanakan pekerjaan operasional sesuai SOP
Mengoperasikan peralatan grinding dan sizing dengan aman dan efisien
Mengendalikan mutu dan ukuran hasil produksi
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja
Menyiapkan peralatan dan bahan proses grinding dan sizing
Mengoperasikan peralatan grinding
Mengoperasikan peralatan sizing
Mengendalikan hasil proses sesuai spesifikasi ukuran
Melakukan perawatan dasar peralatan
Menerapkan sikap kerja disiplin, teliti, dan bertanggung jawab
(Rincian unit kompetensi mengacu pada SKKNI dan dokumen skema okupasi yang berlaku)
Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:
Peserta didik SMK atau tenaga kerja yang relevan dengan bidang kerja grinding dan sizing
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP
Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan pekerjaan operasional
Metode asesmen yang digunakan meliputi:
Observasi praktik kerja
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Peserta dinyatakan:
Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan terpenuhi
Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).