Skema Sertifikasi Okupasi Operator Evaporator.
Skema Sertifikasi Okupasi.
Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan proses evaporasi industri
Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) terhadap tenaga operator evaporator
Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Evaporator merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam mengoperasikan peralatan evaporator pada proses produksi, meliputi persiapan operasi, pengendalian parameter proses, pemantauan kinerja peralatan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta didik yang dipersiapkan untuk bekerja sebagai operator evaporator pada sektor industri.
Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:
Memastikan kompetensi operator evaporator sesuai standar kerja
Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja individu
Meningkatkan keselamatan, kualitas, dan efisiensi proses produksi
Mendukung ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang pengoperasian evaporator
Skema sertifikasi ini mengacu pada skema okupasi, dengan karakteristik kompetensi yang menekankan pada kemampuan:
Melaksanakan pekerjaan operasional sesuai SOP
Mengoperasikan evaporator secara aman dan efisien
Mengendalikan parameter proses (suhu, tekanan, konsentrasi)
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri
Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:
Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja
Menyiapkan peralatan dan bahan operasi evaporator
Mengoperasikan evaporator sesuai prosedur
Memantau dan mengendalikan proses evaporasi
Menangani gangguan operasi sederhana
Melakukan perawatan dasar peralatan evaporator
Menerapkan sikap kerja disiplin, teliti, dan bertanggung jawab
(Rincian unit kompetensi mengacu pada SKKNI dan dokumen skema okupasi yang berlaku)
Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:
Peserta didik SMK atau tenaga kerja yang relevan dengan bidang kerja evaporator
Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP
Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan pekerjaan operasional
Metode asesmen yang digunakan meliputi:
Observasi praktik kerja
Uji tertulis dan/atau uji lisan
Verifikasi portofolio
Wawancara asesmen
Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.
Peserta dinyatakan:
Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan terpenuhi
Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi
Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.
Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional.
Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).