• lsp.smkn1tualang@gmail.com
  • 0000-0000-0000
service photo

Skema Sertifikasi Okupasi

Operator Evaporator

1. Nama Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi Operator Evaporator.

2. Jenis Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Okupasi.

3. Dasar Penyusunan Skema

Skema sertifikasi ini disusun berdasarkan:

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan proses evaporasi industri

  • Kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) terhadap tenaga operator evaporator

  • Pedoman dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

4. Deskripsi Skema

Skema Sertifikasi Okupasi Operator Evaporator merupakan skema sertifikasi kompetensi kerja yang digunakan untuk memastikan kemampuan individu dalam mengoperasikan peralatan evaporator pada proses produksi, meliputi persiapan operasi, pengendalian parameter proses, pemantauan kinerja peralatan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta didik yang dipersiapkan untuk bekerja sebagai operator evaporator pada sektor industri.

5. Tujuan Sertifikasi

Tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini adalah untuk:

  • Memastikan kompetensi operator evaporator sesuai standar kerja

  • Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi kerja individu

  • Meningkatkan keselamatan, kualitas, dan efisiensi proses produksi

  • Mendukung ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang pengoperasian evaporator

6. Acuan Kualifikasi

Skema sertifikasi ini mengacu pada skema okupasi, dengan karakteristik kompetensi yang menekankan pada kemampuan:

  • Melaksanakan pekerjaan operasional sesuai SOP

  • Mengoperasikan evaporator secara aman dan efisien

  • Mengendalikan parameter proses (suhu, tekanan, konsentrasi)

  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan sendiri

7. Unit Kompetensi

Unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini meliputi kemampuan untuk:

  • Menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja

  • Menyiapkan peralatan dan bahan operasi evaporator

  • Mengoperasikan evaporator sesuai prosedur

  • Memantau dan mengendalikan proses evaporasi

  • Menangani gangguan operasi sederhana

  • Melakukan perawatan dasar peralatan evaporator

  • Menerapkan sikap kerja disiplin, teliti, dan bertanggung jawab

(Rincian unit kompetensi mengacu pada SKKNI dan dokumen skema okupasi yang berlaku)

8. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi meliputi:

  • Peserta didik SMK atau tenaga kerja yang relevan dengan bidang kerja evaporator

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSP

  • Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan pekerjaan operasional

9. Metode Asesmen

Metode asesmen yang digunakan meliputi:

  • Observasi praktik kerja

  • Uji tertulis dan/atau uji lisan

  • Verifikasi portofolio

  • Wawancara asesmen

Asesmen dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP.

10. Kriteria Kelulusan

Peserta dinyatakan:

  • Kompeten (K) apabila seluruh unit kompetensi dinyatakan terpenuhi

  • Belum Kompeten (BK) apabila terdapat unit kompetensi yang belum terpenuhi

Peserta yang belum kompeten dapat mengikuti uji ulang sesuai ketentuan LSP.

11. Sertifikat Kompetensi

Peserta yang dinyatakan Kompeten berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja yang berlaku secara nasional.

12. Lembaga Penyelenggara

Skema sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP P1 SMK Negeri 1 Tualang sesuai dengan lisensi dan regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).